1). TMP adalah suatu ukuran yang menyatakan kualitas layanan PT PLN (Persero) kepada pelanggan.
2). Besaran TMP Ditetapkan oleh pemerintah c.q. Kementrian ESDM - Direktur Jendral Ketenagalistrikan setiap awal tahun dengan memperhatikan usulan PT PLN (Persero).
3). Deklarasi dan Realisasi TMP di umumkan oleh masing- masing unit PLN untuk setiap awal triwulan
4). Untuk 5 indikator permasalahan yaitu :
a. Lama Gangguan
b. Jumlah Gangguan
c. Kecepatan Perubahan Daya Tegangan rendah
d. Kesalahan Pembacaan KWH meter
e. Waktu Koreksi Kesalahan Rekening
Sesuai dengan peraturan Menteri ESDM. Apabila realisasi tingkat mutu pelayanan melebihi 10%(sepuluh persen) diatas nilai deklarasi tingkat mutu pelayanan yang di tetapkan oleh PLN, maka PLN memberikan kompensasi kepada konsumen sebesar 20% (dua puluh persen) dari Biaya Beban atau Rekening Minimum, dan di perhitungkan dalam tagihan listrik bulan berikutnya :
- Paska Bayar : Pengurangan Tagihan Listrik
Pengurangan tagihan listrik dilakukan terhadap tagihan listrik yang pertama terbit setelah besarnya konpensasi di tetapkan
- Pra Bayar : Pemberian rupiah dalam bentuk KWH token
Penyampaian token kepada pelanggan melalui tagline struk/bukti pembelian pada saat pelanggan melakukan pembelian token isi ulang di tempat yang menyediakan token atau dapat di akses di www.pln.co.id
No comments:
Post a Comment