Kegiatan penertiban pemakaian listrik dulu di namakan OPAL atau di sebut juga Operasi Penertiban Aliran Listrik. Namun sekarang sudah berganti nama menjadi Penertiban Pemakaian Tenaga Listrik atau P2TL.
Ada 3 sasaran yang menjadi Target Operasi (TO) P2TL diantaranya adalah :
1. Hasil petugas cater mengenai Daptar Langganan yang Perlu Diperhatikan ( DLPD ).
2. Laporan dari Informan.
3. Pengecekan rutin.
Karena berpotensi menimbulkan konflik dengan pelanggan, dalam pelaksanaannya tim P2TL harus bekerja sesuai Standar Oprasional Prosedur atau disebut juga dengan sebutan SOP dengan secara tertib.
Pada saat pelaksanaan P2TL, petugas harus meminta izin terlebih dahulu kepada pemilik rumah, atau yang bertanggung jawab di lokasi tersebut. Selanjutnya pemeriksaan secara visual dilakukan terhadap Alat Pembatas dan Pengukur atau APP. Petugas pun memeriksa kelengkapan segel dan melakukan pengukuran arus listrik yang di gunakan oleh pelanggan.
Petugas P2TL harus memberikan penjelasan kepada penanggung jawab rumah mengenai hasil pemeriksaan yang telah dilakukan. Jika dari hasil dari pemeriksaan di temukan adanya pelanggaran , maka petugas P2TL akan mengambil tindakan sesuai dengan bentuk pelanggaran yang ditemukan. Misalnya, melakukan pemutusan sementara, pembokaran APP, atau tindakan lainnya yang di anggap perlu.
Hasil pemeriksaan dan pengukuran akan dituangkan ke dalam Berita Acara Pemeriksaan yang di tandatangani oleh penanggung jawab rumah dan petugas P2TL. Selanjutnya pelanggan di persilahkan menyelsaikan persoalan tersebut di kantor PLN terdekat.
Mengenal Jenis Pelanggaran
Dulu waktu zaman OPAL dan awal - awal P2TL berjalan, pelanggan dibagi kedalam 4 golongan pelanggaran yang semuanya memiliki sanksi kewajiban pembayaran denda bagi penanggung jawab rumah yang melanggar aturan.
Golongan A yaitu mempengaruhi batas daya. Misalnya pelanggan yang harusnya pembatas dayanya 2 Ampere diubah sendiri menjadi 4 Ampere. Sehingga daya yang seharusnya 450 VA bisa dipakai hingga 900 VA.
Golongan B mempengaruhi pengukuram. Modusnya antara lain, meter dirusak, piringan dihambat putarannya, mengubah pengawatan, membalikan fasa, harusnya masuk ke tegangan diberi nol, tegangan dijumper dan lain - lain.
Golongan C yaitu mempengaruhi pengukuran dengan cara merusak segel.
Dan golongan D pelanggaran murni, yaitu memakai listrik dengan mencantol langsung baik dihantaran dalam maupun hantaran luar.
Seiring dengan perkembangan zaman dan teknologi, golongan pelanggaran ikut diubah. Yanga pertama adalah golongan K3 ini tidak termasuk pelanggaran karena di anggap kerusakan alat ( periodik ) dan akan diganti PLN tanpa ada biaya tambahan. Alat tersebut harus diganti karena bisa merugikan pelanggan bila putaran nya terlalu cepat dan merugikan PLN bila putaran nya terlalu lambat.
Yang kedua pelanggaran P1 , yaitu mempengaruhi batas daya sehingga tidak sesuai kontrak. Yang ketiga pelanggaran P2, yakni memepengaruhi pengukuran. Dan terakhir pelanggaran P3 yang merupakan pelanggan murni , yaitu mempengaruhi batas daya sekaligus pengukuran.
Seharusnya pelanggaran yang dilakukan tidak harus merusak segel. Oknum cukup mengganti MINI CIRCUIT BREAKER atau disebut juga MCB. Yang tadinya MCB 2 Ampere atau 450 Va diubah menjadi MCB 4 Ampere atau 900 Va. Atau melubangi KWH meter kemudian memasukan kawat kecil dengan tujuan piringan tidak berputar.
Itulah diantaranya pelanggaran - pelanggaran yang sering terjadi dan ditemukan oleh tim P2TL. Maka dari itu kita harus mematuhi peraturan - peraturan yang telah ditetapkan oleh pihak PLN Perusahaan Listrik Negara.
Kalo jenis pelanggaran k2 itu yang mana yah
ReplyDeleteSama mau tanya kalo d tanah yang kita tempati d bangun sebuah gardu apakah ada konpensasi dari pln nya atau tidak
ReplyDeleteSama mau tanya kalo d tanah yang kita tempati d bangun sebuah gardu apakah ada konpensasi dari pln nya atau tidak
ReplyDeleteSaya mau apakah bisa menyambung listrik di tempat di pinggir jl gang sempit tampa ada bangunan permanen dan hebat.dia pakai meteran atau kwh pln padahal tdk ada Izin bangunan dan dia bukan warga setempat .dan saya sdh lapor ke tel 123 dua kali no lap
ReplyDeleteK a j f v i dan s i b 8 L k o
Mohon dalam pengaduan saya di tel 123 tentang penyambungan KWHPLN Aspal artinya dia dapat sambungan listrik tapi tdk ada bangunan hanya nempel di tembok Hotel SENTRAL Jl pramuka sari 5 kel rawasari kec Cempaka putih Jakarta pusat rumah tampa no atau bangunan dan sambunga listrik di pasang rekanan PLN
ReplyDeletePelanggaran K2 itu seperti apa???
ReplyDeleteKok gak dijelasin...................